0%
logo header
Jumat, 15 Juli 2022 19:28

Polsek Palmerah Ungkap Curanmor Dengan Modus Menjual Satuan Mesin, Bodi Hingga Rangka Motor

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim sebut motor yang dicuri dipreteli satu persatu, setelah itu dijual ke penadah. (Istimewa)
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim sebut motor yang dicuri dipreteli satu persatu, setelah itu dijual ke penadah. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial R dan 2 (dua) orang penadah berinisial F dan RPM diamankan Polsek Palmerah.

Pelaku R diamankan polisi lantaran pelaku mencuri dan menjual satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan mencopot secara satuan.

Keoala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Taufik Iksan mengatakan, Polsek Palmerah berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial R.

Baca Juga : Gudang Miras Berkedok Toko Sembako Digrebek Polisi di Jakbar, 17400 Botol Miras Diamankan

“Pelaku R menjual hasil curian sepeda motor secara satuan kepada 2 orang penadah berinisial F dan RPM,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Jumat (15/07/2022).

Sementara Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku menjual hasil curiannya dengan cara satuan.

“Setelah mencuri dia tidak langsung menjual motornya. Tapi dia memereteli dulu, sampai semua rangka-rangkanya, mesin-mesinnya dan lainnya, baru dijual,” kata Dodi di Polsek Palmerah.

Baca Juga : ART di Jakarta Curi Uang Ratusan Dollar Majikannya, Berakhir Restorative Justice

Kepada petugas, F mengaku telah melakukan dua kali pencurian. Rata-rata sepeda motor sasarannya yakni sepeda motor keluaran baru.

“Modusnya mereka mencuri motor dengan menggandakan kunci letter T,” ungkapnya.

Selain pelaku R, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian yakni F dan RPM. Total ada 3 tersangka yang dibekuk petugas.

Baca Juga : Terungkap! Kematian Satu Keluarga di Kalideres Jakarta Barat Bukan Kelaparan

“Ada beberapa penadahnya yang terus akan kita kembangkan,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku R terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara kedua penadah, F dan RPM dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646