REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba resmi menetapkan Kepala Seksi Pondok Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba, Alim Ihsan sebagai tersangka, Rabu (20/07/2022).
Alim ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Korupsi Bantuan Operasinal Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-quran (TPA) di lingkup Kemenag Bulukumba.
“Bantuan tersebut untuk sejumlah TPQ di Bulukumba pada 2020 lalu, pada tahap pertama kepada 300 TPQ,” ujar Kepala Seksi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Thirta Massaguni kepada awak media.
Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa
Lebih lanjut, penetapan tersangka Alim Ihsan setelah Kejaksaan merampungkan hasil penyelidikan.
Pada kasus dugaan korupsi bantuan TPQ, sejumlah bantuan dengan nilai Rp 10 juta untuk setiap TPQ terungkap dipotong oleh Alim Ihsan.
Pemotongan itu terungkap dari keterangan sejumlah saksi dari pihak TK-TPA yang diperiksa Kejaksaan sebelumnya.
Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba
“Ada yang dipotong Rp 2 juta sampai 3 juta per TPQ,” jelas Thirta.
Saat ini, Alim Ihsan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas II A Bulukumba. Ia juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. (*)
