REPUBLIKNEWS.CO.lD, JAKARTA — Pemberlakuan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM terbaru, ada tujuh wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Tujuh daerah tersebut yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Madiun.
Kondisi saat ini, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan di 7 wilayah level 4 harus menyesuaikan aturan yang ada di SKB 4 Menteri.
“Kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (01/02/2022).
Safrizal mengingatkan sejumlah ketentuan yang sudah berlaku. Misalnya kegiatan di tempat umum wajib menunjukkan bukti vaksin termasuk bagi anak usia 6-12 tahun.
Safrizal juga mengingatkan seluruh kepala daerah menyiagakan posko covid-19 di rukun tetangga/rukun warga (RT/RW). Termasuk posko di desa dan kelurahan melalui koordinasi aparat kewilayahan.
“Yang semuanya bermuara pada konsistensi pelaksanaan disiplin protokol yang ketat,” tutur dia.
