REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo sudah semakin menemukan titik terang. Diketahui sebelumnya pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan terdapat 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani TKP tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri menyebutkan 25 personel tersebut terdiri atas tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua kompol, tujuh pama, serta lima bintara dan tamtama. Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
Langkah Kapolri dalam penanganan kasus ini, mendapat apresiasi publik. Termasuk salah satunya seorang Praktisi Hukum, Zecky Alatas SH, M.H.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Zecky melihat bahwa pencopotan sejumlah jabatan yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol. Benny Ali dari Karoprovos Divpropam Polri, dan Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jaksel, merupakan sebuah keputusan yang tepat.
Lanjut Zecky, apa yang dilakukan oleh Kapolri dalam kasus ini, merupakan bagian dari keinginan publik. Menurutnya, hal itulah yang akan membangun stabilitas keamanan terhadap publik.
“Komitmen keterbukaan dan ketegasan seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun stabilitas keamanan di masa yang akan datang,” jelas Zecky Alatas SH, M.H. yang juga Ketum Brigade 08.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Dalam perkembangannya Kapolri selalu menyampaikan bahwa pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil atas suatu tindak pidana selalu berdasar pada scientific crime investigation sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana, termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J,” jelasnya.
Menurutnya, penyidikan berbasis ilmiah merupakan langkah Listyo Sigit sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa hasil penyidikan kasus tersebut benar-benar transparan dan dapat dibuktikan secara ilmiah.
Seperti perkembangan saat ini minggu (7/8) ,Polri telah menahan Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok, supir dan ajudan isteri FS di Bareskrim Polri untuk mendalami proses penyidikan.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Zecky berharap, publik untuk bersabar, karena ia yakin Kapolri akan menuntaskan kasus ini dengan akuntabel dan tentunya berpedoman pada prinsip kehati- hatian agar tetap menjunjung tinggi keadilan dan supremasi hukum.
“Saya optimistis sikap yang diambil oleh Kapolri akan meningkatkan integritas, independensi, dan kepercayaan publik pada institusi, karena prinsipnya, kepentingan negara dan institusi di atas segalanya,” tutupnya.(*)
