REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya bebaskan seorang pria bernama Masril asal Pekanbaru, Riau atas kegiatannya mengunggah ulang konten di media sosial terkait Ferdy Sambo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui Restorative Justice.
“Dilakukan RJ (Restorative Justice),” ujar Kapolda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga : Program Shop & Greet NIPAH PARK dan MaRI Siapkan Hadiah Mobil BYD Seal
Fadil menambahkan, penyelesaian kasus tersebut melalui Restorative Justice merupakan arahan langsung darinya kepada penyidik yang menangani.
“Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” jelasnya.
Mirwan mengatakan, saat ini kasus yang menjerat Masril sudah ditutup. Tim pengacara telah bertemu Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah. Selain itu, polisi yang melaporkan Masril juga telah mencabut laporan. Itu dilakukan usai Masril meminta maaf ke kepolisian.
Baca Juga : OJK Gandeng Kejaksaan RI Perkuat Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
“Kita apresiasi dan ucapkan terimakasih ke Polda Metro Jaya karena kasus Pak Masril ditutup, sekarang lagi proses administrasi. Pak Masril akan langsung pulang menuju ke Pekanbaru besok,” katanya.
Sementara itu, pengacara Masril lainnya, Zulkarnain Kadir mengatakan, kasus yang menjerat Masril bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Riau lainnya. Dia mengimbau agar warga lebih memilah dalam menggerakkan jarinya di media sosial.
“Kasus tersebut dapat menjadi pelajaran kita semua. Kami imbau juga kepada masyarakat hati-hati bermain medsos,” ucapnya.
Baca Juga : Diskominfo-SP Gowa Dorong Pemerintahan Digital Lewat Sosialisasi Pengisian Survei SPBE
Sebelumnya diberitakan, Masril diciduk tim siber Polda Metro Jaya karena diduga mengunggah tentang Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Di akun TikTok, Masril mengunggah terkait ‘Orang-orang Pilihan Irjen Ferdy Sambo’. Postingan tersebut membuatnya dijemput lalu ditahan polisi sejak 20 hari lalu.(*)
