REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Hingga awal Juli 2025, tahapan telah memasuki pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang berlangsung sejak 1 hingga 31 Juli 2025.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rokip, menjelaskan bahwa sebanyak 85 peserta dinyatakan lulus dalam kategori R3. Rinciannya terdiri atas 33 formasi teknis, 33 tenaga kesehatan, dan 19 guru. Sementara untuk kategori R4, tercatat 356 peserta meliputi 259 formasi teknis, 82 tenaga kesehatan, dan 15 guru.
“Setelah DRH rampung akhir Juli, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) mulai 1 Agustus hingga 10 September 2025. Namun, jadwal ini bisa menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat,” terang Rokip, Senin (07/07/2025).
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Program RT dan Dorong Kesejahteraan Warga Muara Jawa
Ia menambahkan, pengusulan NIP hanya berlaku untuk peserta R3 yang sudah masuk dalam database nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, peserta kategori R4 masih berada di luar basis data nasional dan belum bisa diproses lebih lanjut hingga ada keputusan resmi dari pusat.
“Kategori R4 ini belum terakomodasi dalam sistem nasional. Kami menerima informasi bahwa DPR RI sedang berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk memperjuangkan nasib mereka. Kami di daerah juga aktif menjalin komunikasi agar ada kejelasan,” imbuhnya.
Persoalan ini turut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BKPSDM Kukar dan Komisi IV DPRD Kukar. BKPSDM diminta menjelaskan kelanjutan status para peserta, baik yang tidak lulus maupun yang belum masuk database nasional. Salah satu opsi yang muncul dalam forum tersebut adalah wacana pengangkatan PPPK paruh waktu, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Baca Juga : Desa Dorong Perbaikan Layanan: FKP DPMD Kukar Jadi Ajang Penyampaian Tuntutan dan Harapan Desa
“Secara status, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK, tapi dengan penyesuaian beban kerja dan pendapatan sesuai kemampuan fiskal daerah. Namun ini masih sebatas wacana dan belum ada regulasi final,” jelas Rokip.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi peserta kategori R4 yang berharap segera mendapatkan kepastian. BKPSDM Kukar menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal proses ini agar tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dalam transformasi sistem kepegawaian.
“Komitmen kami jelas. Kami akan terus menyuarakan aspirasi ini ke pemerintah pusat, termasuk lewat DPRD. Yang penting, peserta tetap mengikuti tahapan resmi dan bersabar menanti keputusan pemerintah,” pungkasnya.
Baca Juga : DPMD Kukar Siap Kolaborasi dengan Desa Tingkatkan Mutu Pendidikan Usai Upacara Hari Guru Nasional
Meski berada di tengah ketidakpastian, proses PPPK tahap II Kukar masih berjalan sesuai tahapan. Namun, kepastian bagi peserta kategori R4 kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Peran aktif pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer tetap menjadi elemen penting dalam reformasi aparatur sipil yang inklusif dan berkeadilan.
