REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) tetap berkomitmen dalam menjalankan tanggungjawabnya sesuai aturan yang ada.
Dibawah kepimpinan Helmut Hermawan, pihaknya memastikan semua kewajiban berjalan dengan baik walaupun kegiatan operasional perusahaan terganggu akibat adanya kisruh soal kepemilikan saham. Termasuk pada proses pembayaran kepada kreditor dan vendor.
“Perusahaan masih mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditor dan para vendor, walaupun kegiatan operasional saat ini terganggu,” terang Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan dalam keterangan resminya, di terima Rabu (16/11/2022).
Baca Juga : Puluhan Karyawan CLM Nyatakan Dukungan ke Helmut Hermawan, Harap Tetap Jadi Pimpinan
Menurutnya, sejak Senin, 14 November 2022, perusahaan telah melakukan pembayaran kepada para vendor sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Pada hari pertama pembayaran, perusahaan telah mengeluarkan dana sekitar Rp8 miliar. Dana tersebut untuk membayar kepada vendor biaya sewa alat berat dan kegiatan lainnya.
“Hingga saat ini pembayaran semua kewajiban tersebut masih berlangsung dan berjalan lancar. Pembayaran kewajiban tersebut dilakukan perusahaan secara tunai,” terangnya.
Dengan adanya pembayaran tersebut, lanjut Helmut, para kontraktor dan sub kantor PT CLM tidak terkena dampak negatif dari kisruh kepemilikan saham dan manajemen yang terjadi di PT CLM.
Baca Juga : Putusan AHU Kemenkumham Tegaskan Zainal Abidin Sah Pimpin PT CLM
“Kami berharap para karyawan kami, kontraktor dan sub kontraktor yang jumlahnya sekitar 2.000 orang bisa beraktifitas kembali dalam waktu singkat,” ujar Helmut.
Sementara untuk menyelesaikan kekisruhan, upaya perlawanan hukum untuk semua permasalahan hukum yang terjadi pada PT CLM masih berjalan. Diharapkan upaya itu berjalan lancar sehingga semua permasalahan hukum bisa dituntaskan dalam waktu singkat.
Helmut menegaskan, sebelumnya telah terjadi aksi perusakan, penyerobotan dan dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT CLM yang dilakukan pihak lawan hukum perusahaan di kantor perusahaan di Kabupaten Malili dan akses penambangan PT CLM. Aksi ilegal itu dilakukan pada 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022.
Baca Juga : Tangis Karyawan Warnai Hari Pertama Manajemen Baru PT. CLM Berkantor, KTT Dipecat
“Terkait hal ini, kami sudah melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana. Prosesnya kini sedang bergulir,” paparnya.
Kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT. Aserra Mineralindo Investama (PT.AMI) dan PT. Aserra Sejahtera Investama (ASI)/PT.Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas PT CLM.
Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.
Baca Juga : Tanpa Gunakan APBD, Bupati Luwu Timur Bangun Fasilitas Publik
Helmut menegaskan, pihaknya adalah manajemen yang sah PT CLM berdasarkan akte terakhirnya pada 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.
“Untuk itu, kami berharap aparat hukum yang menangani dan didukung pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan kami,” pinta Helmut.
Sekadar diketahui, PT. CLM adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak 2007 dan bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp. Pihaknya juga merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektar (Ha) atau yang terbesar di Sulawesi Selatan.