REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Tirta Jeneberang dinilai memberikan manfaat yang cukup besar dalam memajukan perekonomian daerah.
Alasan tersebutlah sehingga sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Gowa menyepakati agar ranperda terkait hal tersebut dapat dilanjutkan untuk di bahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Haniah Hafid mengaku, mengapresiasi langkah pemerintah yang mengajukan Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang. Sebab, menurutnya aturan ini merupakan langkah positif sebagai respon terhadap amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat
“Dengan dibentuknya Perusahaan Umum Tirta Jeneberang tentunya akan menunjang pembangunan daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah. Melihat potensi inilah sehingga kami setuju untuk dibahas dan dikaji lebih mendalam sesuai ketentuan,” ungkapnya saat menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum’at (01/04/2022).
Sementara, Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera Zulfiadi juga turut memberikan apresiasi atas langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Tirta Jeneberang menjadi perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang sebagai salah satu cara dalam memanfaatkan potensi perekonomian.
“Daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan potensi ekonomi dan produksi sehingga mencapai daya guna yang lebih besar lagi. Langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan perusahaan tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan komitmen agar segala permasalahan sumber air dapat diselesaikan,” jelasnya.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
Kendati demikian dengan dilakukan perubahan ini, kualitas air juga harus dikelola dengan benar oleh tenaga yang profesional. Sehingga diharapkan nantinya perusahaan ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Sekadar diketahui, dalam pemandangan umum tersebut sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Gowa mengaku menyetujui agar ranperda yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada Jumat (18/3) lalu disetujui untuk dibahas.
Menanggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh fraksi yang menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya.
Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa
Dirinya menyebutkan, PDAM Tirta Jeneberang sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Gowa, yang mana produk pemerintah peraturan daerah sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
“Perda ini sudah berusia 34 tahun, namun peraturan daerah tersebut tidak pernah ada perubahan, maka tentunya pemerintah daerah perlu untuk menata kembali yang tujuannya agar Perusahaan Umum Tirta Jeneberang dapat bergerak maju dalam hal tata kelola sistem manajemen air minum yang transparan efektif dan profesional,” terangnya.
Dengan dibentuknya peraturan daerah ini tentunya akan menjadi salah satu upaya dalam memperbaiki struktur organisasi, fungsi dan jenis pekerjaannya sehingga diharapkan mampu menjawab atau mengatasi berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi pada masa kini dan masa yang akan datang.
Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL
“Dimasa pandemi Covid-19 dimana pengurangan anggaran terjadi terus menerus, mengharuskan daerah memiliki upaya salah satu upaya kita menggenjot potensi-potensi PAD, sehingga meskipun terjadi pengurangan dari pusat itu tidak terlalu dirasakan oleh daerah karena ada peningkatan PAD seperti pengajuan Ranperda ini,” harapnya. (*)
