0%
logo header
Senin, 25 Oktober 2021 20:49

Rapat Paripurna DPRD Wajo, Ini yang Disampaikan Amran Mahmud

Redaksi
Editor : Redaksi
Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna, menyerahkan Draft Perda kepada Bupati Amran Mahmud.
Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna, menyerahkan Draft Perda kepada Bupati Amran Mahmud.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, WAJO — Bupati Wajo Amran Mahmud, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Wajo Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2021/2022 digelar atas penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah masing-masing tentang Badan Usaha Milik Desa, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Pencabutan Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Dan Barang Daerah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Para Wakil Ketua DPRD Kab. Wajo. Turut dihadiri Unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala OPD  serta undangan lainnya.

Bupati Wajo Amran Mahmud, menyampaikan  terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas perhatian yang telah dicurahkan serta partisipasinya selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini berlangsung, terutama juga atas upaya yang dilakukan melalui Studi Komparatif dan Konsultasi di luar Daerah Kab. Wajo untuk menambah referensi materi muatan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini.

Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat

“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terimakasih atas perhatiannya anggota DPRD, sehingga Ranperda ini dapat terselesaikan,” ujar Amran Mahmud, Senin (25/10/2021).

Masih kata, Amran Mahmud, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas dan menjunjung nilai kebersamaan, sehingga substansi ketiga Rancangan Perda yang diajukan telah mengalami penyempurnaan berupa masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Wajo.

“Untuk itu, Pemkab sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan selama pembahasan ranperda tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : Pinjaman Daring Masyarakat di Sulampua Naik 41,47 Persen, Bukukan Rp6,60 Triliun

Rancangan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa yang merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Wajo telah diajukan dan terakomodir dalam propemperda tahun 2020 dan telah dilakukan pembahasan pansus, namun pada saat itu tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulsel diharapkan agar menunggu regulasi yang pada saat itu juga sementara dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Pusat sehingga pada tahun 2020, penetapan ranperda tersebut ditunda dan menunggu regulasi terbaru yang berlaku.

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646