REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Ratusan Personel TNI Kodam XIV/Hasanuddin dikerahkan untuk menertibkan lahan seluas
78.300 meter persegi (7,9 Ha) milik Kodam XIV/Hasanuddin di Lingkungan Penggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (08/06/2022).
Penertiban aset tanah milik Kodam XIV Hasanuddin ini menjadi perhatian Masyarakat yang tinggal disekitar lokasi.
Saat ratusan personil TNI AD memasuki lokasi lahan sembari membawa papan bicara dan satu unit alat berat, terlihat ada seorang pria yang mengenakan pakaian kaos berwarna hitam, mengomel di tengah Personil TNI sembari menelpon seseorang.
Baca Juga : Dukung Komitmen Presiden RI Hapus Kemiskinan Ekstrem, Bupati Gowa: Searah Kebijakan Daerah
Belakangan diketahui, pria tersebut adalah Anggota Polisi aktif berpangkat Bripka yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan, Bernama Rizal Frans.
Saat dimintai keterangan, Bripka Rizal Frans mengaku jika dirinya adalah penerima kuasa atas lahan yang diakui milik Hendra Lelono dan Lucas Soegeng yang diwariskan oleh Almarhum Andi Maddusila Patta Nyonri Karaeng Katangka Sultan Alauddin II, Raja Gowa ke 37.
“Saya dan beberapa ahli waris, akan menempuh jalur hukum atas tanah yang diklaim oleh Kodam XIV Hasanuddin,” ucap Bripka Rizal Frans saat dikonfirmasi di lokasi.
Baca Juga : Nasabah PNM Mekaar di Gowa Dibekali Literasi dan Digitalisasi Keuangan
Terkait tumbuhan dan tanaman yang di buldozer oleh Anggota TNI Ad Kodam XIV Hasanuddin, ia mengaku ikhlas meskipun semua tanaman sayuran dan tumbuhan tersebut dirusak.
Bripka Rizal Frans juga mengaku, dari dahulu tidak ada bukti bahwa tanah tersebut adalah milik Kodam.
“Sebagai penerima kuasa dari ahli waris merasa dirugikan, pasalnya sejak dulu tidak ada penguasaan Kodam di situ,” ujarnya.
Baca Juga : Warga Gowa Diminta Waspadai Curah Hujan Tinggi
Lanjutnya, sejak tahun 1980 hingga saat ini, iq dan ayahnya yang kuasai tanah ini dan tidak ada pengakuan bahwa Kodam menguasai lahan secara fisik.
Sementara itu, Kakumdam Kolonel Chk (K) Nany Tulak bersama Irdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, Kasi Intel Kasrem 141/TP Kolonel Inf Agung Sukoco, Kasi Log Kasrem 141/TP Kolonel Inf Drs Miftahul Huda Mukti, Wakazidam XIV/Hasanuddin Letkol Czi Zamroni dan Dandim 1409/Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo mengungkap jika tanah Yang di klaim oleh Bripka Rizal Frans selaku Penerima kuasa, adalah aset milik Kodam XIV Hasanuddin.
Lanjutnya, mengacu surat yang tertera dari kronologi bukti otentik tentang lahan tersebut, adalah milik Kodam VII/Wirabuana pada tahun 1963 yang sekarang bernama Kodam XIV/Hasanuddin.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Dijelaskannya dilokasi, bahwa setelah transaksi pembayaran dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 1963, maka pihak TNI AD dapat memanfaatkan dengan sepenuhnya atas tanah tersebut dan sudah menjadi hak milik TNI AD Cq. Kodam VII/Wrb serta pada waktu itu dipergunakan sebagai gudang penampungan materiil Zeni berupa jembatan Baelley dan sampai saat ini tetap dimiliki dan dikuasai.
Pada tanggal 8 Juni 2009, dijelaskannya, Drs. A. Maddusila A. Idjo dan kawan-kawan 1 orang menggugat Kodam VII/Wirabuana ke Pengadilan Negeri Sungguminasa register perkara Nomor 15/Pdt.G/2009/PN.Sungguminasa dengan alasan Drs A Maddusila A Idjo dan kawan-kawan 1 orang merasa sebagai pemilik atas tanah BMN seluas 78.300 M² yang terletak di Kampung Panggentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang dikuasai oleh Kodam VII/Wirabuana.
“Perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010 yang inti amarnya adalah menyatakan menolak gugatan para Penggugat,” tambahnya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Masih Kakumdam, ia mengatakan jika Para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan pada tanggal 4 Mei 2011 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 72/PDT/2011/PT Mks. Yang inti amarnya adalah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010 yang dimohonkan banding (Kodam VII/Wirabuana menang).
“Atas putusan tersebut, telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, dan Kodam XIV sebagai pemilik lahan,” tegas Kakumdam Kolonel Chk (K) Nany Tulak.
Kemudian para penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan pada tanggal 01 Agustus 2012 terbit putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 398 K/PDT/2012 yang inti amarnya adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. Drs. A. Maddusila A. Idjo dan 2. A. Merna Patta Pudji (Kodam VII/Wirabuana menang).
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Dengan demikian tanah 78, 300 M2 yang terletak di Jl Pagentungan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, adalah aset barang milik negara dengan nomor registrasi 31409020 wilayah Kodim 1409/Gowa yang berasal dari pembelian tahun 1963 dan telah dilakukan penata usahaan barang milik negara yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkunan kementerian keuangan Indonesia.
Sehingga Kodam XIV Hasanuddin sebagai pembantu pengguna barang milik negara wilayah menguasai secara fisik maupun administrasi terhadap objek aset tetap barang milik negara berupa tanah tersebut.
Menurut Nany Tulak secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Pertahanan RI nomor 14 tahun 2017 tentang penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Atas dasar tersebut, pihak Kodam XIV Hasanuddin sebagai pemilik akan mengadakan penertiban dan membersihkan tanah tersebut dengan menggunakan doser,” katanya.
“Jika diantara kita yang merasa punya tanaman atau merasa dirugikan silahkan berhubungan dengan orang yang sudah mengizinkan di atas tanah milik Kodam,” sambungnya
Dia mengancam jika ada oknum yang masih nekat menyerobot tanah milik Kodam Hasanuddin, maka akan dilaporkan ke Polisi.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Kami yang hadir di sini dari Kodam dan seluruh unsur TNI datang menertibkan aset TNI milik Kodam bukan kepentingan pribadi. Disini tidak ada ganti rugi karena aset tanah ini milik Kodam, jadi kalau ada tanah di sini berarti diserobot dan kalau masih nekat akan kami laporkan,” katanya.
Ia juga mengungkap jika, Polisi berpangkat Bripka yang menyerobot tanah milik Kodam XIV Hasanuddin, telah dilapornya ke Polda Sulawesi Selatan. (*)
