0%
logo header
Selasa, 25 Januari 2022 18:43

Rembuk Turberkulocis, Bupati Jeneponto Bahas Langkah Tepat Atasi Penyakit TBC

Redaksi
Editor : Redaksi
Rembuk Turberkulocis Tingkat Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 berlangsung di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (25/01/2022).
Rembuk Turberkulocis Tingkat Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 berlangsung di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (25/01/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Rembuk Turberkulocis Tingkat Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 berlangsung di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (25/01/2022).

Usai menghadiri acara Wisuda Sarjana STIE- YAPTI Jeneponto, Bupati Iksan Iskandar memberikan sambutan pada acara rembuk Tuberkulocis (TB) tingkat Kabupaten Jeneponto.

Iksan Iskandar menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada segenap penyelenggara kegiatan yang senantiasa memiliki komitmen dan kepedulian terhadap pengembangan derajat kesehatan di daerah ini, khususnya dalam penanganan penyakit TBC.

Baca Juga : Pj Bupati Junaedi: Penerimaan CPNS 2024, Kita Utamakan Penduduk Asli Jeneponto

“Indonesia adalah penyumbang kasus TBC tertinggi ke-2 di dunia dengan jumlah kasus sekitar 845.000 per tahun, dengan angka kematian sebanyak 98.000 atau setara dengan 11 kematian per jam. 60% penderita TB adalah penduduk miskin dan nilai kerugian yang harus ditanggung diperkirakan mencapai puluhan milyar rupiah pertahunnya. Kemiskinan membuat makin banyak penderita TB paru tidak terobati. Jika hal ini tidak diatasi, maka insidens TB paru makin tinggi dan akan dapat melumpuhkan Sumber Daya Manusia,” kata Iksan Iskandar.

Dalam skala Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan masuk dalam 10 besar dengan penduduk bermasalah dengan Tuberkulosis. Sementara untuk tingkat Sulawesi Selatan, Kabupaten Jeneponto masih masuk dalam 5 besar Kabupaten dengan tingkat penderita Tuberkulosis yang cukup besar.

Untuk itu, dalam rangka menjabarkan Peraturan Menteri kesehatan nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, maka pemerintah Kabupaten Jeneponto telah mengambil langkah strategis dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor  21 tahun 2018 Tentang  Penanggulangan Tuberkulosis.

Baca Juga : Dapat Tambahan Masa Jabatan, 82 Kepala Desa di Jeneponto Resmi Dikukuhkan

“Sejalan dengan kegiatan Rembuk TB dan FGD hari ini kita berharap kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mendapatkan solusi cerdas menyusun Grand Desain Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis secara komprehenship, dengan melibatkan semua kalangan khususnya Pemerintah Desa dan Kelurahan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan Derajat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Jeneponto,” ucapnya

Dibutuhkan sinergitas dalam proses perencanaan dan penganggaran mulai tingkat Desa dan Kelurahan hingga tingkat Kabupaten dalam upaya membangun.

Turut hadir Kepala Bappeda H. Masri, Kadis PMD Abd. Makmur,  beberapa Pejabat tinggi pratama, Pejabat Administrator lingkup pemerintah kabupaten jeneponto, Koordinator TB Care Jeneponto Rahmat dan beberapa kepala desa se-kabupaten Jeneponto.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646