0%
logo header
Rabu, 03 Mei 2023 20:52

RTQ Imbau Warga Jaga dan Kelola Lingkungan Hidup Agar Tak Tercemar

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy saat menyosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Grand Maleo Hotel, Makassar, Rabu (3/5/2023). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy saat menyosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Grand Maleo Hotel, Makassar, Rabu (3/5/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy mengimbau masyarakat kepada agar memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah masing-masing.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Grand Maleo Hotel, Makassar, Rabu (3/5/2023).

Ketua Komisi A DPRD Makassar ini mengatakan cara pengelolaan lingkungan hidup mesti dipahami oleh warga Kota Makassar, agar setiap lingkungan di perkotaan bisa terawat dengan baik.

Baca Juga : Pemilih Pemula Wajib Dilibatkan dalam Proses Pilkada di Kabupaten Mappi

“Perda ini sudah dibahas juga mengenai pemanfaatan, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup agar bagaimana pemantauan pelestarian lingkungan bisa berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, menjaga lingkungan bisa dimulai dari apa yang dekat dengan lingkungan masyarakat misalnya membuang sampah pada tempatnya dan mengelolanya menjadi sesuatu yang bermanfaat.

“Hal paling sederhana dulu kita lakukan pada diri masing-masing bagaimana tidak membuang sampah sembarang, itu contoh kecil saja cara melindungi dan mengelola lingkungan hidup,” ungkapnya.

Baca Juga : Bentuk Organisasi Bernama SPDP, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan Danny-Azhar

Sementara itu, Pemerhati Lingkungan, Muhajidin Tahir hadir sebagai narasumber sosialisasi menjelaskan persoalan yang harus diatur ketika ada pabrik di dalam kota atau sekitar lingkungan.

“Karena polusinya dan racun pasti akan meracuni udara di sekitarnya. Kenapa diatur? karena negara menjamin setiap masyarakat dan warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang nyaman dan aman,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646