Republiknews.co.id

Rupanya Pelaku Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Mamuju Berstatus ASN Kemenag

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Anemone 123)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAMUJU — Pelaku pelecehan seksual yang melibatkan salah satu Pimpinan Pondok Pesantren di Mamuju Berstatus ASN di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju.

Pelaku sendiri diketahui berinisial AR (47) diamankan Polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan terduga ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua santriwati terkait tindakan pelecehan seksual.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Resmob Polresta Mamuju di rumahnya di Desa Salupangi, Kecamatan Simboro, Mamuju dan langsung diamankan ke Mapolresta Mamuju,” Kata AKP Pandu Arief Setiawan, Sabtu (05/02/2022).

Dihadapan petugas, pelaku AR (47) mengaku telah melakukan pelecehan seksual ke sejumlah santriwati di Ponpes yang dipimpinnya dengan cara meraba bagian tubuh serta mencium korban.

“Pelaku mengakui susah mengendalikan hawa nafsunya atau hiperseks,” ujar Pandu.

Sementara dalam menjalankan aksinya, Pelaku melakukan pelecehan di Ponpes dan di rumahnya dengan cara memanggil korban untuk datang ke rumahnya pada saat anak dan istri sedang tidur dengan alasan membantu pelaku membersihkan rumah dan menjaga anak pelaku.

“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan pihak Kepolisian Polresta Mamuju,” jelas Pandu.

Exit mobile version