REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba telah menggelar rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba untuk Pilkada serentak 2024.
Rapat pleno tertutup tersebut berlangsung di Kantor KPU Bulukumba pada Minggu, 22 September 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Bulukumba, Syamsul, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan semua pasangan calon yang telah mendaftar.
Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa
“Semua bakal calon yang mendaftar di masa pendaftaran ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Bulukumba,” ujar Syamsul kepada wartawan usai rapat pleno.
Adapun pasangan calon yang ditetapkan adalah Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf serta Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.
Selanjutnya, KPU Bulukumba akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 di Aula Kantor KPU Bulukumba.
Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba
Syamsul menyatakan bahwa setiap Paslon diperbolehkan membawa pendamping saat pengundian nomor urut, meskipun jumlah pendamping yang dapat masuk ke ruangan akan dibatasi.
“Bisa (membawa pendamping), tapi jumlah pastinya akan ditentukan setelah rapat koordinasi dengan LO Paslon,” jelasnya.
Juru Bicara (Jubir) Pasangan Calon (Paslon) Harapan Baru, Andi Faizal Achmad, menyambut baik penetapan tersebut.
Baca Juga : Wagub Sulsel Launching Gerakan Genting untuk Percepatan Penurunan Stunting di Bulukumba
Menurut pria yang akrab disapa Andi Echa itu, KPU Bulukumba dan Bawaslu Bulukumba telah menjalankan tugas secara profesional.
“Bawaslu dan KPU Bulukumba tentu bekerja secara profesional serta mengedepankan integritasnya,” kata Andi Echa.
Andi Echa juga menyampaikan pesan dari kedua paslon Harapan Baru, yakni Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, bahwa dalam kontestasi politik Pilkada 2024, masyarakat harus tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal seperti sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainga.
Baca Juga : Kembali dari Luar Negeri, Bupati Andi Utta Paparkan Hasil Kunker ke Tiongkok dan Korea Selatan
“Berbeda pilihan itu hal yang biasa, tetapi silaturahmi harus tetap terjaga,” tegas Andi Echa saat menyampaikan pesan dari Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf.
Diketahui, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi terkait mutasi pejabat di lingkup Pemkab Bulukumba, namun laporan tersebut tidak terbukti.
Komisioner Bawaslu, Wawan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan telah selesai dan hasilnya telah diumumkan.
Baca Juga : Kembali dari Luar Negeri, Bupati Andi Utta Paparkan Hasil Kunker ke Tiongkok dan Korea Selatan
“Iya, sudah diumumkan. Dan sudah disampaikan kepada pelapor juga,” ujar Wawan pada Sabtu, 21 September 2024.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan pada Jumat, 20 September 2024, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.