REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023 untuk tingkat SMA dan SMK telah rampung. Beragam catatan penting demi perbaikan kedepannya harus menjadi perhatian pihak terkait.
Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Edward Wijaya Horas menggelar kunjungan kerja di SMA Negeri 3 Makassar yang terletak di Jalan Baji Areng, Kecamatan Mamajang, Makassar, Selasa (29/8/2023). Kunker ini dalam rangka kegiatan pengawasan pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Edward Horas disambut langsung oleh kepala sekolah SMA Negeri 3 Makassar. Tak ketinggalan, sambutan hangat para guru mewarnai kunjungan tersebut.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Pada kesempatan itu, ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel tersebut mengecek langsung hasil pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut. Dimana prosesnya telah rampung dan siswa yang dinyatakan lulus telah mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
Menurut Edward Horas, pengawasan yang dilaksanakan tersebut merupakan agenda rutin DPRD Provinsi Sulsel. Terutama terkait dengan agenda ataupun pembangunan yang menggunakan dana APBD.
“Saat ini pelaksanaan penerimaan siswa baru telah selesai. Nah, kita mau melihat dan memantau sejauh mana pelaksanaannya di lapangan. Apa kendala dan tantangan yang dihadapi demi perbaikan-perbaikan kedepannya,” katanya.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
SMA Negeri 3 Makassar sendiri menerima siswa tahun ini melalui dua jalur utama. Masing-masing PPDB jalur prestasi akademik dan PPDB jalur zonasi.

Kegiatan pengawasan tersebut dilanjutkan Edward Horas dengan menggelar pertemuan bersama warga di RM Dinar, Jalan Lamaddukelleng, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Rabu (30/8/2023).
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi A DPRD Sulsel itu banyak menerima keluhan dan aspirasi yang masuk dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB berbasis zonasi. Warga meminta hal ini dikaji ulang dan wajib menjadi perhatian bersama semua instansi terkait kedepannya. (*)