REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Rumah Kos-kosan yang berada di Jalan Kayangan, Watansoppeng, digerebek oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja Soppeng, Senin (22/06/2020).
Dalam penggerebekan tersebut, 3 pasang muda-mudi yang bukan suami isteri ditemukan di dalam kamar kos-kosan.
Kepala Bidang Perda Sat Pol PP Soppeng Irfan Sanjaya, menyebut bahwa penggerebekan dilakukan atas adanya laporan warga dan memang merupakan kegiatan rutin dari Satuan Pol PP.
Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL
“Ada laporan masuk bahwa di kos-kosan tersebut sering kumpul kebo,” ungkap Irfan Sanjaya.
Disebutkan pula bahwa kos-kosan tersebut tidak memiliki izin.
“Sementara 3 pasang muda-mudi ini diamankan di Kantor untuk di data, membuat surat pernyataan serta akan dihubungi orangtuanya guna pembinaan selanjutnya,” sebutnya.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Kantongi Sertifikat HGB PLTU Punagaya di Jeneponto
Sementara Kasat Pol PP dan PMK Kabupaten Soppeng Andi Surahman, mengatakan bahwa pemilik kos-kosan yang tidak mengantongi izin, selanjutnya akan diberi peringatan dan kesempatan untuk mengurus izin.
“Kos-kosan tersebut tidak boleh dibuka sebelum surat izinnya keluar atau terbit di Dinas PTSP,” ancamnya. (Yusuf)
