REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Sejumlah Obyek wisata air di kabupaten Sinjai ditutup saat liburan lebaran. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Sinjai berlaku 13 hingga 17 Mei 2021.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai Yuhadi Samad mengatakan, sejumlah wisata air tutup hari libur lebaran, tempat wisata yang dimaksud seperti kolam renang, air terjun hingga pantai.
“Itu sudah diterbitkan larangan membuka tempat wisata air di seluruh Kabupaten Sinjai,” Ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/05/2021).
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat
Ditambahkan Yuhadi, alasan melarang pengelola untuk membuka tempat wisata air dikarenakan karena air dapat berpotensi menularkan virus Covid-19.
Tempat wisata yang dilarang dibuka yakni Kolam Renang Fams Ceria di Kecamatan Sinjai Selatan, Pantai Pulau Larea-rea Kecamatan Pulau Sembilan.
Selain itu, Kolam Renang Muh Tahir, Kolam Renang Lempakomae, Air Terjun Kembar Barambang, Air Terjun Barania, Jembatan Jodoh di Kecamatan Sinjai Borong.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
Pantai Malenreng, Pantai Marannu, Pantai Hubat di Kecamatan Sinjai Timur.
Yuhadi menegaskan bahwa tujuannya agar penyebaran Covid-19 bisa diatasi penyebarannya.
Selain menutup seluruh tempat wisata air, dalam surat edaran Bupati Sinjai itu juga hanya 50 persen dari kapasitas tempat wisata yang diperbolehkan. Itupun saat berada didalam tempat wisata dan harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
“Memakai masker, menjaga jarak, mengunakan handsanitizer atau mencuci tangan,” ungkapnya.
Untuk waktu operasional mulai pukul 08.00 Wita hingga pada pukul 17.00 Wita. (Anto)
