REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk proses belajar mengajar di sekolah, setiap hari mulai besok Senin (03/01/2021).
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
“PTM terbatas dilaksanakan setiap hari (Senin-Jumat),” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (02/01/2021).
Baca Juga : Usung Teknologi dari Jerman, Sidrap Maksimalkan Potensi Jadi Daerah Lumbung Telur
Sekolah di wilayah PPKM level 1 sampai 2 wajib menggelar sekolah tatap muka setiap hari dengan kapasitas siswa 100% dan durasi maksimal 6 jam pelajaran.
Ketentuannya, minimal 80% guru atau tenaga kependidikan di sekolah tersebut sudah menerima vaksin dosis 2.
Selain itu, minimal 50% warga masyarakat di kabupaten atau kota tempat sekolah tersebut juga sudah divaksin.
Baca Juga : Bupati Sidrap Tinjau Sentra Perikanan di Talumae, Sekali Panen Bisa Capai 20 Ton
Meski diberikan izin untuk belajar tatap muka 100 persen, Nahdiana mengatakan, anak-anak yang masih belum diizinkan orangtua belajar di sekolah bisa tetap mendapatkan pelajaran dari rumah.
“Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orangtua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian,” ucap dia.
