REPUBLIK NEWS.CO.ID, JAKARTA – Seorang pemuda tega mencabuli keponakan sendiri.
Kejadian ini terjadi di wilayah kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Pelaku berinisial SB (29). Sebagai seorang paman ia mencabuli korban berinisial A (10) sebanyak 5 kali dengan diimingi sejumlah uang.
Baca Juga : Gudang Miras Berkedok Toko Sembako Digrebek Polisi di Jakbar, 17400 Botol Miras Diamankan
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya menerima laporan pada terkait tindak pidana pencabulan.
“Pelaku diketahui masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali,” jelas Kompol Ardhie Demastyo Rabu, (30/3/2022).
Ardhie menjelaskan awalnya korban melaporkan kepada orangtua nya bahwa kemaluan nya merasakan sakit.
Baca Juga : ART di Jakarta Curi Uang Ratusan Dollar Majikannya, Berakhir Restorative Justice
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada polsek Cengkareng,” ucap Ardhie.
Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku SB (29) sudah sebanyak 5 kali.
“5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang,” tuturnya.
Baca Juga : 24 Operator Judi Online di Cengkareng Jakarta Barat Digrebek Polisi Saat Beraksi
Motif nya karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno dimana korban sering main dan tidur dirumah pelaku terutama pada hari sabtu dan minggu.
Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut.
“Pelaku diketahui sudah memiliki istri,” ucap ardhie
Baca Juga : Terungkap! Kematian Satu Keluarga di Kalideres Jakarta Barat Bukan Kelaparan
“Pihaknya sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban” jelas Kapolsek.
Ardhie menjelaskan, pelaku mencoba untuk melarikan diri dan berhasil kami amankan di wilayah Tangerang.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
