REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa sepanjang 2025, pihaknya berhasil menghentikan ribuan aktivitas pinjaman online (Pinjol) hingga investasi ilegal.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk dalam memperkuat pelindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gelontorkan Rp4 Miliar, Akses Berlumpur di Romang Tangayya Segera Dibeton
Ia menyebutkan, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen OJK bersama Satgas PASTI dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang kerap menimbulkan kerugian finansial dan sosial,” ujarnya, dalam keterangannya, kemarin.
Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tersebut, OJK juga mencatat tingginya pengaduan dari masyarakat. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 4.971 pengaduan lainnya terkait dengan investasi ilegal.
Baca Juga : Konsolidasi Perdana Sepeninggal RMS, Syahar Tegaskan NasDem Sulsel Tetap Solid dan Utuh
Selain itu, Satgas PASTI juga aktif menindak praktik penagihan yang melanggar ketentuan. Dimana dari upaya tersebut pihaknya menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) RI.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI turut memonitor laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 30 November 2025, tercatat sebanyak 61.341 nomor telepon dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor dimaksud.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pinjaman online atau investasi ilegal,” tegas Friderica.
