REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Polemik kepemilikkan lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) akhirnya mendapatkan titik terang. Hal itu ditunjukkan dengan ditemukannya sertifikat lahan yang hilang pada tahun 1995-1996 setelah dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.
“Akibat hilangnya sertifikat tanah tersebut, Pemprov Sultra kesulitan untuk melakukan balik nama atas lahan P2ID. Dengan demikian, Pemprov juga tidak mampu menguasai sepenuhnya aset pemerintah daerah itu,” kata Gubernur Sultra Ali Mazi melalui rilis pers Diskominfo Sultra, Senin (15/03/2021).
Lanjutnya, setelah dinyatakan hilang, Pemrov Sultra agak kesulitan untuk membalikkan nama atas sertifikat karena dikuasai oleh masyarakat yang mendirikan bangunan baik permanen maupun semi permanen.
“Berulangkali sekelompok masyarakat melakukan gugatan terhadap Pemprov atas kepemilikan lahan P2ID. Namun, gugatan kelompok masyarakat tersebut tidak pernah diterima oleh putusan pengadilan,” lanjut Ali Mazi
Dalam kesempatan tersebut, Ali Mazi mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah membantu Pemprov Sultra menemukan sertifikat tanah P2ID.
“Untuk itu, saya selaku Gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,” ujar Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga memerintahkan agar segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari agar kirannya dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertifikat-sertifikat lahan P2ID tersebut, ” tandas Gubernur. (Akbar Tanjung)
Regional 10 Oktober 2025 17:59