REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Genap satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, menunaikan salah satu janji politik kampanye melalui program iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi simbol komitmen, tetapi telah berjalan konsisten dan dirasakan manfaatnya oleh puluhan ribu keluarga di Kota Makassar.
Sejak diberlakukan pada Juli 2025, program tersebut telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 14 kecamatan.
Baca Juga : Setahun SAR-Kanaah Nakhodai Sidrap, Sebanyak 87,7 Persen Warga Puas dengan Kinerjanya
Rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA kini menikmati tarif retribusi sampah Rp0 per bulan, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan.
Program ini menjadi langkah nyata menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan. Di tengah kebutuhan ekonomi rumah tangga yang terus meningkat, pembebasan iuran sampah memberikan ruang keringanan bagi warga, tanpa mengurangi kualitas layanan kebersihan kota.
Satu tahun pertama kepemimpinan Munafri-Aliyah menunjukkan bahwa janji kampanye bukan sekadar retorika, melainkan diwujudkan melalui kebijakan konkret yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Baca Juga : Intip 3 Keunggulan Galaxy A07 5G, Smartphone Samsung 5G Terbaru yang Lebih Nyaman
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi konkret kebijakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dalam menghadirkan pelayanan dasar yang lebih berkeadilan dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, pembebasan retribusi sampah diberikan kepada rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA. Kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi secara ketat dan disinkronkan lintas perangkat daerah.
Baca Juga : Lewat Reses, Ketua DPRD Sulsel Perjuangkan Aspirasi Warga Soal Pendidikan dan BPJS Kesehatan
“Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,”
jelas Helmy.
Dijelaskan, dari total 49.209 KK penerima manfaat, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA.
Jumlah ini diproyeksikan terus meningkat pada tahun 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.
Baca Juga : Gandeng 31 Bank, BI Sulsel Siapkan Empat Layanan Penukaran Uang Baru
Secara wilayah, untuk kategori R1/450 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya (2.607 KK), disusul Manggala (1.687 KK) dan Tamalanrea (1.520 KK).
Sementara untuk kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala (5.696 KK), Rappocini (4.808 KK), dan Tamalate (4.143 KK).
“Kami menegaskan, bahwa layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal dan tidak berhenti sebagaimana isu yang beredar,” tegasnya.
Baca Juga : Gandeng 31 Bank, BI Sulsel Siapkan Empat Layanan Penukaran Uang Baru
Selain pembebasan penuh bagi kategori 450 VA dan 900 VA, Pemkot Makassar juga memberikan skema keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.
Kelompok ini tidak dibebaskan sepenuhnya, tetapi mendapat pengurangan tarif sesuai ketentuan Perda sebagai bentuk subsidi berkeadilan.
Adapun tarif terbaru retribusi sampah berdasarkan daya listrik adalah R1/450 VA: Rp0 per bulan, R1/900 VA: Rp0 per bulan, R1M/900 VA: Rp15.000 per bulan, R1/1300 VA: Rp20.000 per bulan, R1/2200 VA: Rp30.000 per bulan, R1/3500–5500 VA: Rp50.000 per bulan, serta R1/6600 VA ke atas: Rp135.000 per bulan.
Baca Juga : Gandeng 31 Bank, BI Sulsel Siapkan Empat Layanan Penukaran Uang Baru
Dikatakan, skema ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan tarif tetap bagi kategori 450 VA dan 900 VA sebesar Rp16.000 per bulan.
Menurut Helmy, tujuan utama program ini adalah meringankan beban ekonomi warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar.
“Kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan tarif, tetapi tentang menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik,” tutup Helmy. (*)
