REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kebijakan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat edaran Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman membolehkan pelaksanaan salat tarawih pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Olehnya, Pemerintah Kabupaten Gowa menindaklanjuti dengan membuat prosedur standar saat pelaksanaan shalat tarawih. Seperti, mengatur jarak jamaah saat pelaksanaan salat tarwih, hingga mewajibkan jamaah menggunakan masker.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa telah sepakat untuk membuat aturan dalam pelaksanaan shalat tarawih di masjid.
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat
“Kalau keputusan pemerintah mengatakan boleh melaksanakan salat tarwih di masjid dan buka puasa di masjid, maka protokol kesehatan yang kita buat harus dijalankan dengan disiplin,” katanya, Minggu (11/04/2021).
Aturan yang telah dibuat melalui standar operasional prosedur (SOP) ini berkaitan dengan jarak atau saff dan cara mengatur jaraknya. Begitupun seluruh jamaah yang masuk ke masjid harus menggunakan masker.
“Seluruh jamaah juga diminta untuk menggunakan masker saat pelaksanaan salat tarawih,” tegasnya.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
Adnan mengaku, pihaknya juga telah mengintruksikan Palang Merah Indonesia (PMI) agar bekerjasama dengan masjid-masjid untuk penyemprotan disinfektan rutin sebelum pemakaian masjid untuk shalat tarawih dilaksanakan.
“Dulu kan kita pernah menyelenggarakan penyemprotan disinfektan serentak di desa dan kelurahan alat-alatnya itu kan masih ada,” ujar Adnan.
Selain itu, seluruh imam masjid di Kabupaten Gowa diharapkan telah melaksanakan vaksin pada April mendatang.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
“Bahkan kita berharap sudah divaksin tahap kedua. Jadi kita berharap bagi yang belum divaksin agar dilaporkan untuk segera divaksin,” tutup Adnan. (Rhany)
