REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sebanyak 101.836 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sulawesi Selatan resmi dilantik secara serentak pada Kamis (7/11/2024) lalu. Mereka bakal bertugas menyukseskan Pilkada serentak 2024 di Sulsel.
Pelantikan ini mengikuti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, serta Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 terkait pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu.
“Jumlah KPPS yang dilantik di Sulawesi Selatan sebanyak 101.836 orang, yang akan bertugas di 14.548 TPS selama satu bulan, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024,” kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Para anggota KPPS yang dilantik akan menerima honorarium sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota.
Tugas utama mereka adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, yang merupakan bagian penting dalam memastikan kelancaran proses Pilkada.

Hasbullah juga mengingatkan agar seluruh anggota KPPS menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
“Selama melaksanakan tugas, KPPS harus berpedoman pada ketentuan yang ada, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan,” ujar Hasbullah.
Pelantikan KPPS dan pelatihan yang dilaksanakan dengan baik diharapkan dapat menjamin kelancaran Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.
“Kami ingin memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar, adil, dan transparan, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” tambah Hasbullah.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Tasrif, juga memberikan penekanan bahwa KPPS merupakan ujung tombak pada penyelenggaraan Pilkada.
“KPPS adalah ujung tombak dari penyelenggara. Oleh karena itu kualitas mereka sangat penting. Kualitas Pilkada bergantung pada sinergitas antara KPU, PPK, PPS dan KPPS,” ucap Tasrif.
Setelah pelantikan, seluruh anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh PPK dan PPS. Sebelumnya, PPK dan PPS telah mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) yang diadakan oleh KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan pelatihan teknis ini.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Bimtek ini bertujuan agar para KPPS memahami tugas dan kewajiban mereka, terutama dalam hal pelayanan terhadap pemilih, distribusi pemberitahuan, logistik di TPS, serta proses pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Tasrif.
Bimbingan teknis ini juga mencakup penggunaan aplikasi SIREKAP yang akan memudahkan proses penghitungan suara secara elektronik.
“Kami harap penggunaan SIREKAP dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pemungutan suara,” demikian Tasrif. (*)