REPUBLIKNEWS.CO.ID, SURABAYA – Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menjelaskan, sidang perdana perkara dugaan pencabulan Santri di Pondok Pesantren Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan tersangka Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, bakal digelar secara online.
Hal itu disebabkan karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih menjadi alasan utama sidang tidak digelar secara offline alias tatap muka.
“Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu ya pengerahan massa,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (12/07/2022).
Anak Agung kembali menjelaskan, sidang siap digelar secara tertutup, mengingat perkara itu adalah perkara asusila.
Karena juga ada pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.
“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan untuk melakukan sidang perdana terhadap tersangka pencabulan berinisial MSAT, pada tanggal 18 Juli 2022 dan akan dipimpin tiga majelis hakim.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno, pihaknya telah menerima nama majelis hakim kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka berinisial MSAT.
Dari penunjukan tersebut lanjut Suparno, pimpinan majelis akan dipimpin oleh hakim Sutrisno dan dibantu anggota majelis hakim Katwanto dan Titik Budiwinarti.
Baca Juga : Aries Agung Paewai, Putra Sulsel Bakal Dilantik jadi Pj Wali Kota Batu Jawa Timur
“Hingga saat ini petunjuknya masih sidangnya online, dan ini kasus pencabulan jadi tertutup untuk umum,” paparnya.