REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR- Anggota Komisi II, DPRD Luwu Timur, Najamuddin menagih janji pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) agar segera membayarkan dana bagi hasil pajak ke pemerintah daerah Luwu Timur senilai Rp59 miliar lebih.
Hal itu disampaikan Najamuddin saat melakukan kunjungan Komisi II DPRD Luwu Timur ke Badan Pengelolaan Daerah Provinsi Sulsel dan Badan Pendapatan Provinsi Sulsel pada Kamis 17-18 November 2022 lalu.
Menurut Najamuddin, ada hal yang harus dipertanyakan terkait dana bagi hasil pajak senilai Rp59 miliar lebih yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Atensi Dinamika Isu Pergantian Pj Wali Kota Parepare
Padahal kata Najamuddin, rekomendasi pembayaran dana bagi hasil pajak sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada badan keuangan provinsi untuk segera dibayarkan.
“SK rekomendasi untuk pembayaran ke pada daerah (Luwu Timur) sudah ada dari provinsi tapi kenapa Keuangan belum bayarkan,” kata Najamuddin, kepada wartawan Senin (21/11/2022).
Dana sekitar kurang lebih Rp59 miliar yang harus dibayarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu terhitung dari bulan Mei, Juni hingga Juli.
Baca Juga : Kolaborasi Pacu Investasi, Solusi Tumbuhkan Ekonomi Sulsel Berkelanjutan
“Itu baru tagihan 3 bulan, belum termasuk di bulan September hingga Desember 2022,” jelasnya.
Dari pengakuan pegawai badan Keuangan Provinsi, lanjut legislator partai Golkar itu, pembayaran belum dilakukan karena belum ada arahan dari pimpinan.
“Saya tanyakan arahan dari mana apakah dari badan keuangan atau Gubernur? Dia jawabannya bisa dua-duanya,” kata Najamuddin.
Baca Juga : UNICEF dan Pemprov Sulsel Perkuat Kolaborasi Pacu Capaian Imunisasi Anak
Terkait pembayaran dana bagi hasil pajak, untuk periode Mei-Juli, Pemerintah Provinsi berjanji melakukan pembayaran dalam waktu dekat ini.
“Waktu kita menagih dengan anggota komisi II DPRD Luwu Timur. Provinsi berjanji akan membayar Minggu ini, tapi tadi saya cek tapi belum ada,” pungkas Najamuddin.
Sementara, kepala BKAD Luwu Timur, Ramadhan Pirade saat dikonfirmasi terkait itu, mengatakan bahwa Pemprov Sulsel berjanji akan membayarkaan minggu ini, “Minggu ini janjinya, 1 atau 2 hari kedepan,” ungkapnya.
Baca Juga : Dampak Tarif PPh Orang Pribadi Terbaru
Untuk diketahui, dana bagi hasil pajak antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu terdiri dari pajak PKB, BBN-KB, PBB-KB, PDAM, PLTA dan pajak PT Vale.
