0%
logo header
Senin, 02 Februari 2026 23:51

Soal Aduan Eks ASN Jeneponto, Ini Hasil RDP Komisi E DPRD Sulsel

Rizal
Editor : Rizal
Komisi E DPRD Sulsel menggelar RDP guna menindaklanjuti aduan mantan ASN asal Kabupaten Jeneponto, Syamsuriati, terkait permohonan pemulihan nama baik, Senin (2/2/2026). (Foto: Istimewa)
Komisi E DPRD Sulsel menggelar RDP guna menindaklanjuti aduan mantan ASN asal Kabupaten Jeneponto, Syamsuriati, terkait permohonan pemulihan nama baik, Senin (2/2/2026). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aduan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Jeneponto, Syamsuriati, terkait permohonan pemulihan nama baik, Senin (2/2/2026).

Hasilnya, Komisi E DPRD Sulsel memutuskan untuk tidak menindaklanjuti tuntutan rehabilitasi nama baik tersebut.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengatakan keputusan itu diambil setelah mendengar keterangan Syamsuriati dan mempelajari putusan pengadilan.

Baca Juga : Perkuat Sinergi untuk Penanggulangan Bencana, Bupati dan Wabup Sidrap Audiensi ke BNPB

“Berdasarkan putusan pengadilan, kesalahan ada pada pihak terpidana karena telah menerima uang dari sejumlah pihak yang ingin mengurus SK Bupati dan SK Dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto,” ujar Andi Tenri Indah.

Ia menambahkan, permintaan pemulihan nama baik yang diajukan Syamsuriati dinilai sulit untuk diupayakan.

“Merujuk putusan pengadilan serta pengakuan yang bersangkutan, perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemendikbud,” jelasnya.

Baca Juga : Perkuat Sinergitas Wujudkan Pembangunan Nasional, Ketua DPRD Sulsel Hadiri Rakornas 2026

Meskipun demikian, Andi Tenri Indah menilai Syamsuriati memiliki niat baik, yakni membantu tenaga honorer yang menjadi bawahannya. Namun, penetapan tarif dalam pengurusan berkas tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Achmad Fauzan Guntur. Menurutnya, kasus Syamsuriati berbeda dengan perkara dua guru di Luwu Utara yang sebelumnya berhasil diperjuangkan.

“Kasus guru di Luwu Utara dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan melalui rapat. Sementara dalam kasus ini terdapat indikasi pungutan liar. Meski ada niat baik, tetap tidak dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga : Lewat Forum Perangkat Daerah, Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik

Sementara itu, Syamsuriati menyatakan kehadirannya di DPRD Sulsel bertujuan mencari keadilan. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkaranya.

“Dalam kasus suap, seharusnya pemberi dan penerima sama-sama dihukum. Namun, dalam kasus saya, yang diproses hanya penerima,” ungkapnya.

Ia berharap DPRD Sulsel dapat memfasilitasi agar kasusnya menjadi perhatian pemerintah pusat.

Baca Juga : Di Rakornas 2026, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Kesiapan Sulsel Jalankan Program Prioritas Presiden

“Saya memohon kepada Bapak Presiden untuk rehabilitasi atau pemulihan nama baik saya,” demikian Syamsuriati. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646