“Terima kasih informasinya, Insya Allah kami segera tindaklanjuti,” singkatnya.
Sebelumnya, Karyawan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT. Sumber Gas Pratama Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai merasa aneh dengan proses pembayaran gaji selama 6 bulan bekerja.
Pasalnya, setiap kali menerima gaji perbulan, amprah atau selip gaji yang harus ditandatangani karyawan sebanyak dua lembar dengan nilai amprah berbeda.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
Rahmat Hidayat salah satu karyawan PT. Sumber Gas Pratama mengatakan, merasa aneh dengan gaji yang diterimanya selama bekerja. Setiap kali menandatangani amprah gaji yang disodorkan pihak perusahaan ada dua macam dengan nominal yang berbeda.
“Ada dua amprah gaji yang diberikan dengan nilai berbeda, ada Rp1.250.000 dan kedua Rp3.100.000 namun yang diterima hanya Rp1.250.000 perbulan dan terakhir bulan lalu saya heran ada amprah kosong diteken,” kata Rahmat kepada republiknews.co.id, (minggu, 5/9/2021) kemarin.
