REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Soal pelarangan Cadar yang diwacanakan Kementerian Agama menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang sepakat ada juga yang menolak.
Menanggapi hal itu Anggota DPD RI Lily Amelia, menilai pemerintah tidak boleh melarang seseorang memakai cadar. Sebab, menurutnya pakaian (cadar) merupakan hak progratif seseorang.
“Pakaian cadar itu merupakan hak seseorang nda boleh dilarang atau diatur atur, kalau memang imannya tenang seperti itu ya kenapa harus dilarang, nda boleh dilarang,” ujarnya saat ditemui diacara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, di Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (11/11/2019) lalu.
Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa
Tapi kata dia, bagi yang bercadar juga tidak boleh memaksakan kehendanya dan harus mengikuti aturan yang ada.
“Misalnya di perusahaan jika aturan tidak boleh memakai cadar, itu juga tidak boleh dilarang perusahaannya, jadi kalau ada perusahaan yang larang, maka silahkan cari perusahan yang membolehkan,” katanya.
Ia pun berharap agar pelarangan pemakain cadar ini tidak menjadi polemik panjang ditengah masyarakat.
Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL
“Janganlah berlarut-larut, Masjid dan Gereja itukan hanya brand, tapi kelakuan dan kebaikan kita kepada sesama itulah diri kita sesungguhnya, jadi mari kita tanamkan nilai-nilai Pancasila dalam diri kita,” ujarnya.
Sebab kata Lily, semua agama pasti mengajarkan kedamaian antar sesama. “Semua agamakan mengajarkan kedamain, baik Islam, Kristen dan agama lainnya, jadi jangan saling menjahatilah, itu intinya,” pungkasnya. (Muh. Ahmad)
