0%
logo header
Jumat, 19 Agustus 2022 17:34

Sosialisasi UU 22/2009, Kadishub Luwu Timur Ajak Masyarakat Disiplin dan Patuh Registrasi Ranmor

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur, Abdul Razak Salim.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur, Abdul Razak Salim.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR- Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu Timur, A R Salim mewakili Bupati Luwu Timur, Budiman mengikuti kegiatan Sosialisasi Pasal 74 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, secara virtual, Kamis (18/08/2022) kemarin.

UU Nomor 22 Tahun 2009 ini mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Kadishub Luwu Timur, A R Salim menjelaskan, tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi dan identifikasi Ranmor.

Baca Juga : Rukita Ekspansi ke Indonesia Timur, Resmikan Hunian Coliving Modern di Makassar

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa registrasi berlaku kepada kendaraan bermotor
(Ranmor) baru. Dimana Perubahan identitas Ranmor dan pemilik, perpanjangan Ranmor serta pengesahan Ranmor.

Selanjutnya, Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Ranmor atas dasar permintaan pemilik Ranmor, pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Ranmor.

Kemudian, penghapusan registrasi dan identifikasi Ranmor juga dapat dilakukan jika Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Ranmor (STNK). Ranmor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga : OJK Kini Libatkan LPS Lakukan Survei Literasi dan Inklusi Keuangan

“Ketentuan penghapusan registrasi Ranmor perlu diketahui oleh masyarakat agar bisa lebih disiplin dan patuh untuk melakukan registrasi atas Ranmor yang dimilikinya,” tandas A R Salim.

Menurutnya, tujuan dilakukannya registrasi itu sendiri adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas kendaraan yang dimilikinya.

“Harapan saya untuk masyarakat Luwu Timur, mari kita senantiasa melakukan registrasi atas Ranmor yang kita miliki, baik Ranmor baru, perubahan identitas atau pemiliknya maupun untuk perpanjangan ataupun pengesahan kepemilikan Ranmor. Lebih disiplin dan lebih patuh sehingga kita bisa memperoleh perlindungan atas kendaraan yang kita miliki,” pungkasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646