REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Asia, Makassar, Sabtu (13/5/2023).
Pada kesempatan itu, ia meminta agar para pemuda jangan manja dan harus bersiap menghadapi tantangan masa depan.
“Anak muda ini kan generasi penerus, makanya kita ajak mereka kreatif dan jangan manja menjadi anak muda,” ungkap Anwar Faruq.
Baca Juga : Pemilih Pemula Wajib Dilibatkan dalam Proses Pilkada di Kabupaten Mappi
Legislator Fraksi PKS Kota Makassar itu mengatakan, sosialisasi perda yang dilaksanakan bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa keberadaan pemuda memiliki payung hukum.
Olehnya itu, pemerintah berkewajiban ikut berperan dalam pengembangan pemuda. Untuk itu, dirinya berharap peserta ikut menyebarluaskan aturan ini ke lingkungan masing-masing.
“Kita harap juga warga bisa bantu sebarluaskan ini Perda Kepemudaan. Sehingga, pemuda di sekitar rumahnya tahu bahwa ada aturan mengenai keberadaan pemuda,” jelasnya.
Baca Juga : Bentuk Organisasi Bernama SPDP, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan Danny-Azhar
Terpisah, narasumber kegiatan, Ahmad Zubari mengatakan pengertian pemuda banyak persepsi. Setiap aturan yang membahas tentang kepemudaan berbeda. Mulai dari perda ini maupun regulasi yang lain.
“Nah, kegiatan penyebarluasan ini menjadi tempat untuk menyamakan persepsi. Intinya, pemuda itu sesuai Perda Kepemudaan 16-30 tahun,” singkat Ahmad Zubair. (*)