0%
logo header
Rabu, 23 Februari 2022 17:44

Sosper Cagar Budaya, Budi Hastuti Ingatkan Pemuda Tak Boleh Lupakan Budaya Sulsel

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti saat menyosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya di Travelers Hotel, Rabu (23/2/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti saat menyosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya di Travelers Hotel, Rabu (23/2/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Phinisi Travelers, Rabu (23/2/2022). Kata dia, perkembangan teknologi informasi begitu pesat saat ini. Salah satu dampaknya, budaya asing mudah masuk dan dinilai mempengaruhi tingkah laku, utamanya kaum milenial.

“Jangan sampai budaya kita dilupakan. Sosialisasi ini diharap bisa memupuk dan mengingatkan akan budaya kita yang ada di Sulsel,” kata Budi Hastuti.

Ia mengatakan, perda tentang pelestarian cagar budaya memiliki beberapa tujuannya. Diantaranya, melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya.

Baca Juga : Azhar Arsyad Rangkul Aktivis, Ajak Berjuang dan Menang Bersama

“Tujuan lainnya dengan hadirnya Perda Tentang Pelestarian Cagar Budaya itu memperkuat kepribadian bangsa,” jelasnya.

Terpisah, narasumber Kegiatan, Amelia Malik menyampaikan, perda ini penting untuk diketahui masyarakat. Sebab, dirinya menilai persoalan budaya merupakan hal yang wajib sama dengan pendidikan.

“Kita harap peserta bisa membantu sebarluaskan perda ini karena memang masih banyak yang belum mengetahui ada perda tentang pelestarian cagar budaya,” ujar Amelia Malik.

Baca Juga : Kolaborasi Huadi Group dan CTC Australia, Manfaatkan Slag untuk Kurangi Emisi Karbon

“Tanpa kita tahu budaya, anak-anak kita yang milenial mungkin sudah tidak tahu sejarah dan adat istiadat dan sebagainya,” jelasnya.

Meski begitu, sambung Sekertaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar ini, regulasi ini perlu direvisi mengingat usia yang telah usang. Di mana, perda tentang pelestarian cagar budaya telah terbit sejak 2013 lalu.

“Kita berharap perda ini nanti bisa direvisi. Sebab, banyak hal-hal yang belum diatur terkait cagar budaya dalam perda,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646