REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Kerap melakukan aksi pencurian dengan membongkar kotak amal di beberapa Masjid, sjid Rusli (32) akhirnya diringkus di kediamannya di dusun Tana Cellae, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Rabu malam (18/11/2020) pukul 23.00 wita.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin langsung Kanit Resmob IPDA Muh. Riad, S.Sos, bersama personil Polsek Kajuara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim BRIPKA Hadasri Halim, S.H dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Sporty warnah Putih dengan Nomor Polisi DD 3374 JO dan uang tunai sebesar Rp.210.000,-.
Penangkapan ini berdasarkan laporan Imam Desa Padaelo, Kecamatan Kajuara yang mana pada hari Minggu dini hari (15/11/ 2020) sekitar pukul 03.35 wita, pelaku terekam CCTV sedang membongkar kotak amal di Masjid Jami Almujahidin Desa Padaelo.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Masyarakat Peringati Isra Mi’raj untuk Perdalam Keimanan
Setelah diinterogasi, pelaku menjelaskan secara terus terang dan mengakui bahwa betul dirinya yang telah melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Jami Almujahidijln Desa Padaelo dan dilakukan sebanyak dua kali dengan total uang yang dicuri sebesar Rp.210.000.,-
Selain melakukan pencurian di Mesjid Jami AlMujahidin, pelaku juga pernah melakukan pencurian uang kotak amal di beberapa Masjid lainnya yaitu Masjid di Lita Kabupaten Sinjai, Masjid di Desa Libureng Kecamatan Tonra, Masjid di Desa Samaenre Kecamatan Tonra, Masjid di dusun Bakae Kecamatan Salomekko, Masjid Desa Lapasa Kecamatan Mare.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kajuara guna proses hukum lebih lanjut. (Andi Sinar)
