0%
logo header
Kamis, 29 Mei 2025 10:54

Suasana Damai dalam Kerangka Keadilan Restoratif di Pengadilan Negeri Enrekang

Rizal
Editor : Rizal
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam pemeriksaan salah satu perkara tindak pidana pencurian. (Foto: Istimewa)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam pemeriksaan salah satu perkara tindak pidana pencurian. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, ENREKANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang kembali menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pencurian dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr.

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilaksanakan setelah terdakwa mengakui dan membenarkan seluruh perbuatan yang dilakukannya, dan terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban.

Zulkifli Rahman selaku salah satu hakim dalam persidangan ini mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa telah meminta maaf secara langsung kepada korban serta bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Begitupun korban yang telah bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kondisi demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa di persidangan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban,” kata Zulkifli dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Enrekang, Rabu (28/5/2025).

Penerapan prinsip keadilan restoratif tidak serta merta menghentikan pemeriksaan perkara, namun hal tersebut menjadi alasan yang akan meringankan hukuman terdakwa atau menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana bersyarat kepada terdakwa.

Zulkifli menambahkan bahwa prinsip keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa arah pemidanaan dewasa ini bukan sekadar penghukuman pada diri terdakwa, tetapi mencakup aspek yang lebih luas yaitu pemulihan kerugian yang dialami korban, perbaikan hubungan antara korban dan pelaku, dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Konsep keadilan restoratif memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, dengan fokus pada pemulihan dan bukan pembalasan,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, terdakwa akan lebih bertanggungjawab atas apa yang telah ia lakukan, dan disisi lain, korban juga mendapatkan pemulihan keadaan akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan terdakwa.

Sebagai informasi, penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif bukan pertama kali terjadi di Pengadilan Negeri Enrekang. Beberapa perkara telah berhasil diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dalam suasana yang harmonis.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Tindakan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Enrekang dalam menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646