REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Gaji seluruh tenaga sukarela di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sinjai selama dua bulan belum terbayarkan hingga saat ini.
Gaji ratusan anggota sukarela Satpol PP dan Damkar yang belum terbayarkan tersebut terhitung sejak Januari hingga Februari 2022 ini.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sinjai, Agung Prayogo membenarkan jika gaji ratusan anggotanya yang berstatus tenaga sukarela memang belum terbayarkan.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Gaji tenaga sukarela sebanyak 306 orang memang belum terbayarkan. Dua diantaranya merupakan instruktur dari pensiunan TNI Polri,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/2/2022).
Menurut Agung, tertundanya pembayaran gaji ratusan tenaga sukarela Satpol PP dan Damkar tersebut karena terkendala pada administrasi dan pencairan yang masih sementara berproses.
“Dokumen pelaksanaan anggaran sudah ada namun setiap tahunnya ada SK yang harus diperbaharui karena tenaga sukarela tiap tahun wajib teken perjanjian kontrak. Begitupun juga masalah gajinya sementara berproses dan secepatnya akan kita bayarkan,” ungkapnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Menurut Agung, diantara 306 tenaga sukarela, sebanyak 46 diantaranya merupakan tenaga sukarela rela baru yang ditempatkan dibeberapa kecamatan. Sementara 260 orang lainnya merupakan tenaga sukarela lama.
“Untuk gaji sukarela baru sebanyak 46 orang ini masing-masing menerima gaji sebesar Rp220 ribu perbulan, sedangkan 260 anggota lama gajinya sebesar Rp600 ribu perbulan. Dan jika ditotalkan gaji yang harus dibayarkan kurang lebih Rp166 juta,” demikian Agung. (*)
