REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan bantuan hukum DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Sinjai, Jumat (30/7/2021) kemarin.
Rombongan kunker tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Azhar Arsyad. Mereka diterima secara langsung oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Ranperda bantuan hukum DPRD Sulsel, Azhar Arsyad menjelaskan jika kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui implementasi pelaksanaan program bantuan hukum gratis Pemkab Sinjai. Program tersebut kemudian akan disinkronkan dengan pembahasan Ranperda bantuan hukum Pemprov Sulsel yang sementara digodok.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Apalagi, katanya, program bantuan hukum gratis Pemkab Sinjai bagi warga yang kurang mampu itu telah dikenal hingga ke tingkat internasional. Program tersebut telah dipresentasikan Bupati Sinjai Andi Seto dalam acara World Justice Forum VI yang digelar di World Forum Convention Center, Hague Belanda tahun 2019 lalu.
“Jadi kami (Pansus DPRD Sulsel) hadir dalam posisi mau belajar, karena ternyata pak Bupati ini sudah sampai di Belanda presentasinya,” kata Azhar.
Hasil kunker ini, katanya, akan memberikan gambaran terkait penerapan program tersebut sehingga kelak Perda yang dihasilkan Pemprov Sulsel akan menjadi rujukan nanti di seluruh kabupaten/kota.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Ini yang harus kami cari tahu, bagaimana mekanismenya, formatnya sehingga betul-betul dirasakan manfaatnya oleh warga kurang mampu,” tambah Azhar.
Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Sulsel yang telah melakukan kunker di Kabupaten Sinjai guna mengetahui produk hukum yang merupakan salah satu program yang tertuang dalam visi dan misi pemerintah kabupaten.
Andi Seto menuturkan, program ini telah ada sejak pemerintahan Bupati Sinjai periode 2003-2013 lalu, yakni Andi Rudiyanto Asapa. Hanya saja, katanya bantuan hukum gratis ini baru secara jelas terimplementasi di tahun 2018-2019 yang mana produknya diatur, termasuk petunjuk teknis dan pelaksanaannya.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Tujuannya, untuk melindungi hak-hak hukum masyarakat yang selama ini tidak mampu membiayai perkara hukum, utamanya mereka yang tergolong miskin atau kurang mampu.
“Setelah kita kaji, yang paling pertama adalah meringankan beban biaya yang menjadi beban besar mereka,” ungkap Andi Seto.
Ditambahkannya, ketika Perda bantuan hukum gratis Pemkab Sinjai bisa disinkronkan dengan Perda bantuan hukum Pemprov Sulsel kelak pembahasannya selesai, sehingga program tersebut berjalan sesuai yang diharapkan.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
“Saya berharap nanti kita bisa sinkronkan, karena kami dari kabupaten harus sinkron dengan provinsi,” singkatnya.
Kunker Pansus Ranperda bantuan hukum DPRD Sulsel sendiri turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal, Sekda Sinjai Akbar Mukmin, para kepala OPD, serta para Kabag Setdakab Sinjai. (*)