0%
logo header
Selasa, 01 Maret 2022 12:35

Syarat BPJS Untuk Pembuatan SIM Belum Diterapkan Polres Sinjai

Rizal
Editor : Rizal
Kartu BPJS Kesehatan. (Ilustrasi)
Kartu BPJS Kesehatan. (Ilustrasi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus menyertakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum diterapkan di Polres Sinjai.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari lalu.

“Syarat BPJS kesehatan untuk pembuatan SIM masih menunggu Jukrah dari Korlantas Polri,” kata Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Idris saat dikonfirmasi republiknews.co.id, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Untuk itu, kata Idris, pengurusan pembuatan SIM masih seperti biasanya dengan syarat foto copy KTP, keterangan berbadan sehat dan tes psikologi.

“Dan untuk tarif pengurusan SIM sesuai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutupnya.

Sekadar diketahui, selain sebagai dokumen untuk pemohon SIM, syarat kartu BPJS sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga diperuntukkan untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK). (*)

Penulis : Asrianto
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646