REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022. PKPU itu tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Serentak tahun 2024.
Sebanyak 12 Parpol di Kota Parepare hadir pada sosialisasi itu. Hadir pula Bawaslu Kota Parepare dan sejumlah instansi terkait, yakni Polres hingga Kesbangpol Kota Parepare.
Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain menjelaskan, kegiatan itu penting dilakukan sebab, sosialisasi itu juga sekaligus menjadi penanda tahapan awal Pemilu serentak tahun 2024.
Baca Juga : Halo Parepare, Inovasi Anak Muda untuk Bantu UMKM Lokal Go Digital
Hasruddin juga mengatakan, saat ini kelengkapan administrasi tiap Parpol tentu sudah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan dengan tahun-tahun lalu. Olehnya itu, ia berharap pada proses awal nantinya, dapat berjalan dengan baik.
“Kendala-kendala yang dulu sering kita hadapi saat proses pendaftaran, tentu akan lebih mudah kita minimalisir. Apalagi administrasi parpol saat ini pasti sudah jauh lebih baik,” jelas Hasruddin, Senin (1/08/2022).
Ia juga menambahkan, pada sosialisasi itu KPU turut menghadirkan Polres Parepare menjadi pemateri. Pasalnya, dalam tahapan awal itu, Parpol calon peserta akan berhubungan dengan Polres Parepare.
Baca Juga : Aktivis Sorot Indonesia Desak Kejaksaan Usut Ulang Dugaan Penyalahgunaan Dana Rumdis Ketua DPRD Parepare
“Kami juga hadir kepolisian sebagai narasumber. Sengaja kami hadirkan agar ada komunikasi yang terjalin antara parpol dengan kepolisian. Karena ada syarat SKCK nantinya,” terang Hasruddin.
Guna kelancaran proses itu, Hasruddin menyampaikan jika KPU Kota Parepare sudah menyiapkan Helpdesk. Bahkan kata dia, sejak Bulan Juni lalu, KPU Kota Parepare sudah mengaktifkan jadwal piket 24 jam di kantor.
“Itu semua demi kelancaran tahapan Pemilu. Sesuai tagline kita di KPU yakni integritas 24 jam. Jika ada nantinya yang mau ditanyakan, ada tim helpdeks yang siap melayani,” Imbuhnya.
Sebagai Informasi, Anggota KPU Kota Parepare Divisi Teknis, Safriani Sudirman menjadi pemateri pada sosialisasi itu. Safriani menyampaikan materi terkait bimbingan teknis PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut. (*)
