0%
logo header
Senin, 19 Agustus 2024 18:32

Tangani Kasus Pembakaran Combine di Jeneponto, Polsek Bangkala Jeneponto Tuai Sorotan

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Barang bukti Combine yang ditemukan terbakar di salah sawah milik warga. (Foto: Andi Nurul Gaffar / Republiknews.co.id)
Barang bukti Combine yang ditemukan terbakar di salah sawah milik warga. (Foto: Andi Nurul Gaffar / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Beberapa hari ini kinerja jajaran Polsek Bangkala kini menjadi sorotan oleh berbagai elemen masyarakat.

Salah satu sorotan yang paling utama terkait pembakaran mobil combine dan pembakaran rumah di wilayah Kecamatan Bangkala hingga saat ini belum berhasil mengungkap motif dan para pelaku.

Sekedar diketahui, sebelumnya satu unit mobil pemotong padi (Combine Kubota DC 70) dibakar pelaku tak dikenal di Kampung Pallantikang, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Jum’at (5/4/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

Baca Juga : Berbagi Ilmu, Kadis Kominfo dan Statistik Jeneponto Jadi Narasumber di Latihan Kader II HPMT

Alat berat itu seharga ratusan juta milik Haris asal Kampung Pasempeng, Desa Kalero, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Adapun pihak yang melaporkan kasus ini adalah Andi Muhammad Yusuf selaku operator combine, warga Dusun Lacikong, Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/IV/2024/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto, tanggal 5 April 2024.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-41

“Sudah hampir 5 bulan kasus ini saya laporkan di Polsek Bangkala, namun sampai saat ini belum ada hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik,” ungkap Haris selaku pemilik Combine kepada awak media, Senin (19/08/2024).

Penyidik memiliki kewajiban untuk memberitahukan hasil perkembangan penyelidikan kasus kepada pelapor atau korban. Informasi tersebut biasanya diberikan melalui laporan perkembangan penyelidikan atau surat pemberitahuan resmi.

Salah satu prinsip dalam penegakan hukum adalah transparansi dan keadilan. Oleh karena itu, penyidik harus memberikan informasi yang relevan dan terkini kepada pelapor atau korban mengenai perkembangan penyelidikan, baik itu mengenai hasil temuan, kemajuan proses penyelidikan, maupun langkah-langkah yang telah dilakukan dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Resmi Mendaftar di KPU Jeneponto, Pasangan Sarif-Qhalby Diantar Ribuan Massa Simpatisan

Namun, memang bahwa dalam beberapa kasus, ada informasi yang mungkin tidak bisa diungkapkan kepada publik untuk menjaga kerahasiaan penyidikan atau untuk melindungi kepentingan tertentu.

Namun, penyidik masih memiliki kewajiban untuk memberikan informasi sebanyak mungkin kepada pelapor atau korban sesuai dengan keterbatasan hukum dan etika.

Sementara itu, Kapolsek Bangkala IPTU Kaharuddin saat di konfirmasi terkait pembakaran mobil combine lewat ponselnya menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Bangkala.

Baca Juga : 40 Anggota DPRD Jeneponto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

“Masih dalam tahap lidik pak, kemudian hasil laboratorium forensik dari pihak Polda belum keluar. Jadi kita tunggu saja hasilnya, setelah keluar hasilnya baru kita penyelidikan seperti apa hasilnya,” jelas Kaharuddin saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

Selain itu, terkait dugaan pembakaran rumah di Desa Tuju beberapa waktu, pada tanggal 25 April 2024 lalu, IPTU Kaharuddin juga menjelaskan pihaknya pada saat itu langsung melakukan olah TKP, dan sementara dalam proses penyelidikan.

“Jadi silahkan kawal kasus ini pak, pihak kami akan transparan dan akan memberitahu perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut,” pungkasnya. (*)

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646