REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Rest Area Mini Bira di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi perhatian khusus Unit Tipikor Polres Bulukumba.
Pada bangunan yang kini terbengkalai itu, Polisi mengindikasi adanya perbuatan melawan hukum atau dugaan korupsi.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, IPDA Muh. Ali kepada awak media menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa
Mereka yang diperiksa adalah KPA, PPK, PPTK, Pokja ULP biro pengadaan barang dan jasa Pemrov, Penyedia barang dan jasa, pelaksana lapangan, konsultan perencana, hingga konsultan pengawas dan tim PPHP.
Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak korupsi. Hanya saja, untuk menentukan bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut ada kerugian Negara atau tidak penyidik butuh bantuan tenaga ahli kerugian negara dalam hal ini BPK dan ahli kontruksi untuk mengaudit.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak dan hasilnya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kami masih butuh ahli untuk menentukan kerugian Negara dalam hal ini BPK dan Ahli Konstruksi,” kata Ali, Selasa (05/04/2022).
Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba
Selain itu, Polisi kata dia juga telah menyurat ke BPK pusat melalui BPK Sulsel. Surat tersebut telah ditindak lanjuti dengan melakukan expose bersama antara penyidik dan Tim audit dari BPK R.I dengan rekomendasi bahwa penyidik terlebih dahulu menurunkan ahli konstruksi untuk menghitung volume.
“Jadi menindaklanjuti hasil hasil expos dengan tim BPK R.I, penyidik telah meminta tenaga ahli dari Politeknik Bandung (POLBAN), dan surat permintaan penyidik telah di respon oleh ahli dari Polban hanya saja kami dipihak penyidik di minta menunggu sampai selesai Ramdhan karena pihak tenaga ahli masih melakukan penghitungan di daerah Jawa timur,” terang Ali.
“Jadi pada kasus ini kami dari pihak Tipikor Polres Bulukumba sudah melakukan semua tahapan pemeriksaan namun masih menunggu ahli konstruksi dari Bandung tersebut yang rencananya akan turun setelah Ramadhan,” pungkas Ali.
Baca Juga : Wagub Sulsel Launching Gerakan Genting untuk Percepatan Penurunan Stunting di Bulukumba
Diketahui, Rest Area Mini Bira Bulukumba tersebut terletak di desa Ara, kecamatan Bonto Bahari.
Proyek yang selesai dibangun awal 2021 lalu itu menelan anggaran Rp. 1.088.939.358.25 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulsel. (*)
