0%
logo header
Selasa, 26 April 2022 14:48

Temukan Video Porno di HP Anak, Orang Tua di Kukar Kaget Ternyata Pemeran Anaknya Sendiri

Mengenakan topeng, pelaku asusila dibawah umur yakni YS saat diamankan di Polsek Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (26/04/2022). (Istimewa)
Mengenakan topeng, pelaku asusila dibawah umur yakni YS saat diamankan di Polsek Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (26/04/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI KARTANEGARA — Orang Tua di Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim terkujut usai menemukan video porno di handphone milik anaknya. Terlebih pemeran video tersebut adalah anaknya sendiri yakni PT (16).

Lantaran tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepolisian sebab pelaku pembuat video asusila tak lain adalah pacar dari anaknya yakni YS (21).

“Jadi awalnya kita dapat laporan dari keluarga korban, diamana saat itu keluarga korban menemukan rekaman video di handphone korban yang pada saat itu korban di video saat tidak sadar dan di cabuli,” jelas Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan, saat dikonfirmasi, Selasa (26/04/2022).

Baca Juga : Empat Siswa SLB Kukar Melenggang ke O2SN Nasional

Aksi YS diketahui dilakukan di rumah rekannya yang berada di Kecamatan Loa Kulu, Kukar pada Rabu (13/04). Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus YS dikediamannya.

“Pelaku kita amankan pada 22 April 2022 sehari setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban,” terangnya.

“Dari hasil interogasi tersangka. Memang tersangka senagaja memvideokan aksinya saat korban keadaan teler,” imbuhnya.

Baca Juga : Bupati Kukar Buka MTQ Antar OPD, ASN Jadi Pelopor Gerakan Mengaji

Dijelaskan Dedy, YS sengaja membuat teler korban dengan cara menaruh kecubung kedalam kopi yang diminum korban. Dimana efek dari kecubung membuat korban tak sadarkan diri.

“Saat itu korban meminum kopi yang didalamnya sudah di kasih kecubung oleh tersangka, sehingga membuat korban tak sadarkan diri, setelah itu tersangka melakukan cabul dan persetubuhan dan merekamnya di handphone korban,” bebernya.

Atas tindakan yang dilakukan YS terhadap korban yang masih dibawah umur itu, korban kini telah dalam kondisi hamil. Diketahui tindakan persetubuhan YS terjadi berulang-ulang terhadap korban.

Baca Juga : Kukar Jadi Tujuan Kunjungan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat Dua

“Tersangka ternyata sudah berkali menyetubuhi korban, terhakir dari hasil visum korban hamil 6 Minggu,” ungkapnya.

Dari pengakuan YS kepada awak media, perbuatannya itu dilakukan saat dirinya tengah dalam pengaruh minuman keras. YS pun mengaku iseng saat memvideokan perbuatannya itu.

“Saat itu dia (korban) tidak sadar, dia istirahat malam, waktu itu saya sedang mabuk saya iseng aja, habis saya video, saya hapus mungkin masih ada di file sampah,” ucap YS.

Baca Juga : Bupati Kukar Resmikan Jembatan Desa Sedulang, Muluskan Akses Masyarakat dan Tingkatkan Kesejahteraan

Saat ini YS telah diamankan di Polsek Loa Kulu beserta barang bukti handphone korban yang berisi video asusila dan selimut. Atas perbuatannya YS dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646