0%
logo header
Rabu, 14 Januari 2026 14:39

Terbitkan POJK 31/2025, OJK Atur Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Hingga Lembaga Kliring

Chaerani
Editor : Chaerani
Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).

“POJK ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan,” terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga : Bupati Sidrap Tinjau Sentra Perikanan di Talumae, Sekali Panen Bisa Capai 20 Ton

Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO.

Mulai dari perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek, dan penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di pasar modal dan di pasar keuangan.

Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok-pokok pengaturannya meliputi, pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO.

Selanjutnya, penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO, penerapan prosedur alternatif, penyelenggaraan teknologi informasi SRO, penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO, pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO, dan penerapan strategi anti-fraud.

Termasuk anti penyuapan, penerapan keuangan berkelanjutan, penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan, dan penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL

POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pada saat POJK 31/2025 ini mulai berlaku Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646