0%
logo header
Kamis, 21 April 2022 13:48

Terima Aliran Dana Binomo Rp 9,4 Miliar Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Kini Ditahan Bareskrim Polri

Indra Kenz dan Nathania Kesuma (FB/Indra Kenz)
Indra Kenz dan Nathania Kesuma (FB/Indra Kenz)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekononomi Khusus Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma dengan status tersangka dan melakukan gelar perkara.

“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Berlanjut, Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka

Nathania Kesuma menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari kedepan.

Sebagai informasi, Nathania Kesuma menerima sejumlah aliran dana dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz. Ia berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain itu, Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Baca Juga : Ketua PP GP Ansor Minta Bareskrim Segera Tindak Pelaku Fitnah Terhadap Erick Thohir

Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646