REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR– Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (17/2/2021).
Selain Luwu Timur, daerah lainnya di Sulsel yang juga menerima SK PLH Bupati yakni Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Soppeng, dan Kabupaten Tana Toraja.
Dalam arahannya, Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, berharap, dengan tugas yang cukup singkat ini diharapkan bisa bekerja dengan baik dan benar dalam mengemban amanah sebagai Bupati di masing-masing daerahnya.
Baca Juga : PT Vale dan Unhas Gagas Sekolah Vokasi Tambang, Bakal Jadi Pusat Vokasi Hilirisasi di Indonesia Timur
“Meski cukup singkat, tapi kami berharap bapak ibu sebagai pelaksana tugas harian bupati ini bekerja dengan baik, untuk menyiapkan pelantikan Bupati defenitif,” kata Nurdin Abdullah.
Lanjut Nurdin, berkaitan dengan pelantikan kepala daerah terpilih berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dijadwalkan akan berlangsung di minggu ke empat bulan Februari 2021.
Berdasarkan arahan melalui surat Mendagri dengan nomor surat 131/966/OTDA tertanggal 15 Febuari 2021 dan pasal 4 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Lepas Puluhan Ribu Peserta Fun Run Luwu Timur 2025 dan Anti Mager Sulsel
Hal ini sebagai upaya mencegah
penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. (Ril)
