0%
logo header
Senin, 15 Agustus 2022 23:28

Terlilit Hutang Setelah Pesta Nikah, Pemuda Ini Nekat Rampok Toko HP

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, berbincang dengan pelaku rampok Toko HP, saat Konferensi pers, Senin (15/08/2022). (Foto:Istimewa)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, berbincang dengan pelaku rampok Toko HP, saat Konferensi pers, Senin (15/08/2022). (Foto:Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG – IS (29) laki-laki mantan karyawan toko harus berurusan dengan hukum, pasalnya pelaku merupakan security dan tinggal di Kabupaten Bekasi Jawa Barat ini ditangkap Satreskrim Polres Serang lantaran telah melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko handphone di wilayah Desa Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten pada Sabtu (06/08/2022).

Berdasarkan keterangan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksinya diduga akibat terlilit hutang sehingga dirinya berani melakukan aksi perampokan di salah satu toko handphone di wilayah pasar Tambak, Kecamatan Kibin.

“Jadi pelaku memasuki Toko handphone sekitar pukul 22.30 WIB, saat akan tutup,” terang Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza saat menggelar press conference di Aula Polres Serang pada Senin (15/08).

Baca Juga : Seorang Pria di Serang Tewas, Terjatuh dari Lantai Empat Ramayana

Yudha mengatakan dalam aksinya itu pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Karena korban takut, maka korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku.

“Dari rekaman CCTV, pelaku yang langsung masuk dengan mengacam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Setelah apa yang diminta diberikan, pelaku langsung kabur,” jelasnya.

Selanjutnya Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat di identifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang berbekal dari rekaman CCTV yang berada di TKP kemudian dari situ tim mengejar pelaku dan berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga : Polda Banten Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dengan barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 geram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 14 juta.

Yudha juga menegaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri dan baru pertama kali ia (pelaku-red) lakukan. Mengingat tersangka ini pernah bekerja di Toko tersebut maka dia (pelaku-red) tahu jika kebiasaan pemilik toko menyimpan uang. Sementara, pelaku IS mengakui jika perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi dan akibat terlilit hutang pasca pernikahannya.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646