0%
logo header
Kamis, 12 Agustus 2021 16:48

Terobosan Satpol PP Sinjai, Ternak terjaring Razia Dipasangi Ertag Hingga Dipengadilankan

Satpol PP dan Damkar Sinjai saat melakukan razia hewan ternak dan memberi penandaan ketelinga hewan.
Satpol PP dan Damkar Sinjai saat melakukan razia hewan ternak dan memberi penandaan ketelinga hewan.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sinjai saat ini punya terobosan baru dalam melakukan penindakan bagi ternak warga yang sering berkeliaran di dalam kota.

Uniknya, hewan ternak yang terjaring razia akan dikandangkan khusus di tempat yang telah disiapkan oleh Satpol PP dan Damkar Sinjai. Bahkan, melakukan penandaan telinga hewan atau Ertag.

Kabid Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Nur Adri mengatakan, ternak yang terjaring razia akan kita kandangkan di lapangan kompleks kantor Bupati lama. Bahkan, kata Adri pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas Peternakan untuk melakukan penandaan telinga hewan atau Ertag.

Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja

Menurutnya, hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pemilik ternak dikarenakan pihaknya berulang kali merazia hewan ternak yang sama namun tetap melakukan kesalahan yang sama.

“Jika sudah dipasangkan ertag kepada hewan yang terjaring razia kemudian tertangkap lagi maka akan langsung di limpahkan ke pengadilan,” tegas Adri.

Adri menuturkan, pihaknya belum pernah melimpahkan ke pengadilan hewan ternak yang terjaring razia. Tetapi saat ini, tidak ada lagi dispensasi jika ditemukan ternak yang sama dan pernah terjaring razia.

Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea

” Hingga saat ini, kami rutin melakukan razia ternak yang berkeliaran di dalam kota. bahkan, diluar jika ada pengaduan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, petugas Peternakan Kecamatan Sinjai Utara, Zulkifli Lubis. S. Pt, mengungkapkan pemasangan Ertag bertujuan untuk melakukan penomoran pada hewan ternak agar mudah dikenali.

“Kerjasama Dinas Satpol PP, jika menemukan hewan ditangkap kita akan lakukan penandaan. Termasuk memeriksa kesehatannya,” terangnya.

Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa

Diketahui, ternak yang berkeliaran di Kabupaten Sinjai sudah diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2015, pemilik ternak yang hewan ternaknya terjaring razia akan dikenakan sanksi administrasi.

Berupa denda Rp30 ribu untuk satu ekor kambing/hari dan Rp50 ribu untuk ternak sapi per ekor per hari.

Perda nomor 4 tahun 2015 pasal 47 juga menerangkan bahwa pemilik ternak dilarang menambatkan ternaknya di fasilitas umum atau perkantoran. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646