0%
logo header
Selasa, 06 September 2022 19:30

Tersangka Beserta Truk Modifikasi Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejati Banten

Rizal
Editor : Rizal
Truk modifikasi bermuatan solar bersubsidi yang diserahkan ke Kejati Banten. (Foto: Istimewa)
Truk modifikasi bermuatan solar bersubsidi yang diserahkan ke Kejati Banten. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG – Ditpolairud Polda Banten melalui Subdit Gakkum telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (5/9/2022) kemarin.

Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom membenarkan pihaknya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Kami telah menyerahkan ke Kejati Banten satu unit Truck Colt Diesel dengan Nopol BE 9854 BU yang telah dimodifikasi tangki BBM dengan bermuatan solar dan sepuluh orang tersangka,” kata Gultom, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Gultom menambahkan perkara yang telah memasuki tahap II ini merupakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten kemarin sekitar pukul 11.00 WIB,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten AKBP Tyas Puji Rahadi menyampaikan perkara ini berdasarkan laporan polisi bernomor 318 tanggal 7 Juli 2022.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

“Awal mula kejadian personil kami menangkap tersangka beserta barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak pada Kamis (7/7/2022). Dari pengungkapan ini diamankan 10 orang tersangka dan 1 unit Truck Colt Diesel dengan Nopol BE 9854 BU yang telah dimodifikasi tangki BBM dengan bermuatan solar,” kata Tyas Puji.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646