REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Diketahui, aksi penodongan senjata airsoft gun terhadap kuli bangunan ini terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Polisi menyebut motif tersangka RPB melakukan aksinya itu lantaran merasa terganggu dengan suara renovasi yang kebetulan bersebelahan dengan rumahnya. Terlebih, saat itu RPB sedang melakukan zoom meeting di Ruang kerjanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan mengungkapkan, bahwa RPB juga tak memiliki latar belakang sebagai Anggota Militer. Kata dia, RPB berprofesi sebagai seorang wiraswasta dibidang properti.
Zulpan menyebut bahwa senjata airsoft gun itu dibeli oleh RPB pada Oktober 2021 di Senayan Trade Center.
“Itu di toko atau yang menjual perlengkapan militer, harga Rp4,5 juta,” ucap Zulpan.
“Barang buktinya satu buah airsoft gun jenis Glock 17 warna hitam yang digunakan tersangka berisi peluru 20 butir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/02/2022) kemarin.
Meski peraturan tentang soft gun ini tidak memuat sanksi pidana didalamnya, akan tetapi masyarakat wajib mengetahui ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal Airsoft Gun yaitu:
1. Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi – Pasal 4 ayat (4) Perkapolri 8/2012;
2. Airsoft Gun hanya digunakan di Lokasi pertandingan dan latihan – Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 8/2012;
3. Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: (Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 8/2012)
a. Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
4. Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan – Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;
5. Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun – Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012.
