0%
logo header
Rabu, 11 Desember 2019 01:04

Tertibkan Aset di Jalan Karunrung, Pemprov Sulsel Libatkan Kejaksaan dan Satpol-PP

Tertibkan Aset di Jalan Karunrung, Pemprov Sulsel Libatkan Kejaksaan dan Satpol-PP

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Biro Pengelola Barang dan Aset Daerah Sulsel, menertibkan aset berupa lahan seluas 298 meter yang berada di Jalan Karunrung, kota Makassar, Selasa (10/12/2019).

Dalam penertiban tersebut, Biro Aset menggandeng Jaksa Pengacara Negara dan Satpol-PP.

Kepala Biro Pengelola Barang dan Aset Sulsel, Nurlina, mengatakan pihaknya telah memasang papan bicara berdasarkan sertifikasi hak pakai nomor 3 tanggal 23 April 1976.

Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa

“Aset kita itu bersertifikat. Luasnya 298 meter persegi,” kata Nurlina.

Ia mengatakan aset seluas 298 meter tersebt dulunya dikuasai oleh masyarakat dan telah dibanguni tiga lapak. Bahkan disewakan warga. Harga sewanya, sekitar Rp50 juta per tahun.

“Aset kita sudah bersertifikat, masyarakat yang kuasai bahkan masyarakat persewakan, dengan harga sekitar Rp50 juta per tahun,” katanya.

Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL

Selain itu, Nurlina mengaku, penertiban aset Pemprov Sulsel kali ini berjalan dengan baik. Dia menargetkan bulan depan pemilik lapak tersebut mengosongkan bangunan.

Terkait langkah pemanfaatan aset tersebut, Nurlina mengatakan masih menunggu instruksi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

“Belum yang penting dikosongkan dulu,” pungkasnya. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646