REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — 46 Warga Negara Indonesia atau WNI dikabarkan gagal beribadah mengikuti haji furoda lantaran ketahuan menggunakan visa tidak resmi. Alhasil biaya yang dikeluarkan jamaah sebesar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta hilang sia-sia.
Para jamaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Dengan begitu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Seperti diketahui, pelaksanaan haji furoda dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia. Pelaksanaan haji ini dilakukan secara mandiri oleh pengelola travel haji umroh, dimana visanya menggunakan Visa Mujamalah atau visa undangan.
Baca Juga : 11 Kloter Dipulangkan, Total 47.490 Jamaah Haji Indonesia Sudah di Tanah Air
Keuntungan lain jamaah tidak perlu mengantri selama belasan atau bahkan puluhan tahun.
Berkaitan dari kasus ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief mengatakan 46 calon haji furoda itu kini sudah dipulangkan ke Indonesia usai sempat tertahan di Jeddah.
“Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” kata Hilman dalam siaran persnya, Minggu (03/07/2022).
Baca Juga : Kemenag: 16.442 Jamaah Sudah tiba di Tanah Air
46 orang ini dikatakan Hilman sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” tambahnya.
Baca Juga : Kemenag: 16.442 Jamaah Sudah tiba di Tanah Air
Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, terutama ada pengaduan dari jamaahnya.
Hilman mengimbau masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.
“Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” tutupnya.
